Direktur Reskrimum Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pilkada

    Direktur Reskrimum Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pilkada

    JAMBI – Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Jambi bersama Tim Sentra Gakkumdu Polda Jambi.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejati Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, serta unsur Sentra Gakkumdu dari tingkat Kabupaten dan Kota serta pengawas pemilihan umum.

    Dirreskrimum Polda Jambi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum memiliki pemahaman yang mendalam dan seragam mengenai peraturan yang berlaku.

    Dengan adanya pemahaman yang jelas tentang prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum selama proses pemilihan, sehingga pemilihan di Provinsi Jambi dapat berlangsung dengan integritas dan transparansi tinggi.

    “Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang adil dan bersih, serta menjamin hak-hak pemilih di setiap daerah, ” jelasnya(IS/hum)

    polda jambi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Torehkan Prestasi, Belasan Personel Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Setelah Diskusi Panjang, Himpunan Mahasiswa Bungo Jambi Dukung Dedy-Dayat di Pilkada Bungo
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami